SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG LEASING
Perjanjian ini
dibuat pada hari ini Minggu, tanggal 01, bulan
Januari, tahun 20112 antara _____ :
1.
Nama :M. Agus
Salim
Jabatan :DIRUT
Alamat :Jl.Letjen Supto No.1234
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Leny
Mega Utama yang berkedudukan di Tegal beralamat di Jl.Laban No.654 selanjutnya disebut PENJUAL.
2.
Nama :Khoiru
Khotibul Umam
Pekerjaan :PNS
Alamat :Ds.Kemuning,
Kramat
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut
PEMBELI.
Kedua belah
pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah mengadakan
Perjanjian Leasing Nomor xiv Tanggal 01 dan PEMBELI telah mengajukan permohonan untuk membeli
barang leasing yang tercantum dalam Perjanjian Leasing tersebut di atas.
Kedua belah
pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
PASAL 1
PENJUAL dengan
ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI, dan PEMBELI membeli dan menerima
barang leasing seperti tercantum dalam Lampiran Perjanji-an ini yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini, dengan harga Rp.2.000.500.000 (Dua
Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah).
PASAL 2
Sebagai bukti
penerimaan Barang Leasing, PEMBELI menandatangani Penerimaan Barang Leasing,
yang berarti PEMBELI menyetujui Barang Leasing tersebut se-bagaimana adanya.
Untuk
selanjutnya PEMBELI akan bertanggung jawab penuh terhadap segala ke-kurangan
dan risiko atas Barang Leasing, serta tidak akan menuntut apabila terdapat
kerusakan atau kekurangan pada Barang Leasing tersebut.
PASAL 3
Penjual akan
membuatkan tanda penerimaan pembayaran atau kuitansi bilamana pembayaran
dilakukan secara tunai, sedangkan dalam hal pembayaran dilakukan dengan cek
atau transfer melalui Bank, maka pembayaran tersebut baru efektif setelah
warkat yang bersangkutan dicairkan oleh PENJUAL atau dibukukan ke dalam
rekening PENJUAL.
PASAL 4
PENJUAL dengan
ini menyatakan:
1. Bahwa
PENJUAL berhak dan berwenang untuk menjual dan menyerahkan Barang Leasing
tersebut.
2. Bahwa
PEMBELI akan menjadi pemilik mutlak atas Barang leasing dan bebas dari segala
tuntutan pihak manapun.
3. Bahwa
Barang leasing tersebut bebas dari segala beban dalam bentuk jaminan dengan
cara Fiducia ataupun lainnya.
PASAL 5
Pajak dan
biaya-biaya lain sehubungan dengan pembelian, pengalihan, penyerah-an, dan
pendaftaran atas Barang Leasing menjadi tanggung jawab PEMBELI.
PASAL 6
1.
Apabila terjadi perselisihan dari perjanjian ini maka akan
diselesaikan dengan jalan musyawarah
2.
Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili
tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .
Demikianlah
sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari,
tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para
pihak dan saksi-saksi.
PENJUAL
PEMBELI
M.Agus Salim
Khoiru Khotibul Umam
Saksi-saksi
1. Muamar Khadafi
2. Ali Mahfudz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar